Apakah Anda sedang mencari Bagian bagian jalan, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.
Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat.
Jalan merupakan tempat yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Selain itu, jalan seharusnya memiliki fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberangan orang, zebra/pelican cross dan lain-lain.
Pada era modern sekarang sarana dan prasarana jalan sangat berguna sekali apalagi di era modern sekarang transportasi sangat berguna untuk kebutuhan manusia bukan hanya sebagai sarana penghubung jalan juga berfungsi untuk mempermudah mengjangkau daerah – daerah terpencil.
Bagian-Bagian Jalan
Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas. Ruang bebas dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu. Lebar ruang bebas sesuai dengan lebar badan jalan.
Tinggi dan kedalaman ruang ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter. Kedalaman ruang bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.
Berikut Bagian-bagian jalan yang perlu anda ketahui :
DAMAJA
Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA) dibatasi oleh :
a. lebar antara batas ambang pengaman konstruksi jalan di kedua sisi jalan,
b. tinggi 5 meter di atas permukaan perkerasan pada sumbu jalan, dan
c. kedalaman ruang bebas 1,5 meter di bawah muka jalan.
DAMIJA
Ruang Daerah Milik Jalan (Damija) dibatasi oleh lebar yang sama dengan Damaja ditambah ambang pengaman konstruksi jalan dengan tinggi 5 meter dan kedalaman 1.5 meter.
DAWASJA
Ruang Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) adalah ruang sepanjang jalan di luar Damaja yang dibatasi oleh tinggi dan lebar tertentu, diukur dari sumbu jalan sebagai berikut :
a. jalan Arteri minimum 20 meter.
b. jalan Kolektor minimum 15 meter.
c. jalan Lokal minimum 10 meter.
Untuk keselamatan pemakai jalan, Dawasja di daerah tikungan ditentukan oleh jarak pandang bebas.
Jalur Lalu Lintas
Jalur lalu lintas adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan yang secara fisik berupa perkerasan jalan. Batas jalur lalu lintas dapat berupa: Median, Bahu, Trotoar, Pulau jalan; dan Separator.
a. Jalur lalu lintas dapat terdiri atas beberapa lajur.
b. . Jalur lalu lintas dapat terdiri atas beberapa tipe
– 1 jalur – 2 lajur – 2 arah (2/2 TB)
– 1 jalur – 2 lajur – l arah (2/1 TB)
– 2 jalur – 4 lajur – 2 arah (4/2 B)
– 2 jalur – n lajur – 2 arah (n/2 B),
di mana
n = jumlah lajur.
TB = tidak terbagi.
B = terbagi
Lebar Jalur – Lebar jalur sangat ditentukan oleh jumlah dan lebar lajur peruntukannya. – Lebar jalur minimum adalah 4.5 meter, memungkinkan 2 kendaraan kecil saling berpapasan. Papasan dua kendaraan besar yang terjadi sewaktu-waktu dapat menggunakan bahu jalan.
Bahu jalan
Daerah yang disediakan ditepi luar jalan antara lapis perkerasan dengan kemiringan badan jalan (talud) yang bermanfaat bagi lalu lintas. Bahu jalan mempunyai kemiringan untuk keperluan pengaliran air dari permukaan jalan dan juga unuk memperkokoh konstruksi jalan. Penempatan bahu jalan pada sisi kiri dan kanan dalam untuk jalan dengan kelengkapan median.
Fungsi Bahu Jalan
Bahu jalan dibuat untuk memberikan sokongan samping terhadap konstruksi perkerasan. Bahu jalan dapat juga terdapat ditepi dalam badan jalan, khususnya pada jalan yang menggunakan median. Disamping itu bahu jalan juga bermanfaat terhadap:
- Sebagai ruang untuk menempatkan rambu-rambu lalu lintas.
- Sebagai tempat parkir sementara saat-saat darurat.
- Sebagai tempat untuk menempatkan material atau alat-alat saat perbaikan jalan.
- Untuk memberikan kenyamanan dan kebebasan samping.
Median
Median adalah bagian bangunan jalan yang secara fisik memisahkan dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah. Fungsi median adalah untuk:
- Memisahkan dua aliran lalu lintas yang berlawanan arah
- Ruang lapak tunggu penyeberang jalan
- Penempatan fasilitas jalan
- Tempat prasarana kerja sementara
- Penghijauan
- Tempat berhenti darurat (jika cukup luas)
- Cadangan lajur (jika cukup luas) dan
- Mengurangi silau dari sinar lampu kendaraan dari arah yang berlawanan.
Jalan 2 arah dengan 4 lajur atau lebih perlu dilengkapi median. Median dapat dibedakan atas :
- Median direndahkan, terdiri atas jalur tepian dan bangunan pemisah jalur yang direndahkan.
- Median ditinggikan, terdiri atas jalur tepian dan bangunan pemisah jalur yang ditinggikan.
Lebar minimum median terdiri atas jalur tepian selebar 0,25-0,50 meter dan bangunan pemisah jalur, ditetapkan dapat dilihat dalam Tabel.
Baca juga : Standar kedalaman pondasi rumah 1 lantai, 2 lantai dan gedung bertingkat tinggi
Demikian yang dapat Teknik area bagikan, tentang Bagian bagian jalan. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel Sipil berikutnya.