Riba Dalam Islam: Pengertian, Hukum Macam, dan Jenisnya

Posted on

Apakah Anda sedang mencari pengertian riba dalam islam, hukum riba dalam islam, macam-macam riba dalam islam, dan jenis-jenis riba dalam islam, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Riba Dalam Islam Pengertian Hukum Macam dan Jenisnya

Pengertian riba

Secara bahasa (etimologi), riba dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Untuk membedakan riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta (ra’sul mal) ini sendiri lantas dibagi menjadi dua yaitu: ribhun (laba) dan riba.

Ribhun (laba) didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang (kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu. Secara makna istilah (terminologi) riba adalah kelebihan/tambahan dalam pembayaran utang piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.

Hukum riba

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum riba adalah haram. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 130 sebagai berikut, artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan,” (Ali Imron ayat 130).

Dalam surah lain, Allah juga memperingatkan umat muslim agar menghindari riba. Sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, Allah SWT berfirman, yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman,” (Al Baqarah ayat 278).

Meskipun demikian, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Hal ini sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur’an berikut ini, yang artinya:

Baca juga  Jelaskan apa yang dimaksud dengan Ghibah, benarkah bahwa saat orang berprilaku ghibah disamakan

“Perumpamaan orang-orang yang memakan riba tidak berdiri kecuali seperti barang yang berdiri yang kemudian dibanting oleh setan dengan suatu timpaan (barang yang dirasuki oleh setan). Demikian itu, sebab sesungguhnya mereka telah berkata bahwa jual beli itu menyerupai riba. Padahal, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, barangsiapa yang telah datang padanya suatu nasihat (peringatan) dari Tuhannya, lalu mereka berhenti dari memungut riba, maka baginya apa yang dulu ia pinjam, lalu mereka berserah diri kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi mengambil riba, maka mereka berhak atas neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan.

Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:

“Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dijelaskan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278 dijelaskan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.3 dari 6 halaman


Macam-Macam Riba dalam Islam untuk Jual Beli

#1 Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah salah satu macam-macam riba dalam Islam yang dilakukan dengan pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Begitu pun barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi.”

Baca juga  Jelaskan pengertian rendah hati

Contoh dari macam-macam riba dalam Islam ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.

#2 Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah adalah salah satu macam-macam riba dalam Islam dengan penangguhan, penyerahan, atau penerimaan barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.

#3 Riba Riba Al Yad

Riba Al Yad adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.

Dalam suatu hadis, Rasulullah bersabda:

“Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).” (HR Ahmad dan Thabra­ni).

Macam-Macam Riba dalam Islam untuk Hutang Piutang

#1 Riba Qard

Riba Qard adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.

#2 Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Baca juga  Sebutkan Macam-Macam Tanggung Jawab

Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulana dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.

Jenis-Jenis Riba

Riba terbagi menjadi empat jenis, yakni:

  1. Riba fadli Adalah tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Hal yang dilarang disini adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran.
  2. Riba qardi Adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi. Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam: “Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. Al- Baihaqi).
  3. Riba yad Adalah jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang. Misalnya jual beli emas, perak dan bahan pangan yang penyerahan barangnya ditunda sampai harga emas naik atau turun.
  4. Riba Nasi’ah Adalah tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Misalnya membeli hewan, namun pembayarannya diberi jarak waktu yang tidak menentu. Padahal hewan itu harus diberi makan oleh si penjual setiap hari. Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).

—————-#—————-

Baca juga Sifat Syirik: Pengertian, Sejarah, Jenis, Pembagian dan Bentuknya

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang pengertian riba dalam islam, hukum riba dalam islam, macam-macam riba dalam islam, dan jenis-jenis riba dalam islam. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel Agama berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.