Apakah Anda sedang mencari pengertian konsultan dan menurut para ahli, tugas konsultan dan syarat konsultan, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.
Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!
Pengertian Konsultan
Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa konsultasi (jasa konsultasi) di daerah tertentu keahlian, seperti akuntansi, pajak, lingkungan, biologi, hukum, koperasi dan lain-lain. Perbedaan antara seorang konsultan dengan konsultan ahli biasa bukan karyawan perusahaan penggunalayan (klien), tetapi seseorang yang menjalankan bisnis mereka sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan penasehat, serta berurusan dengan berbagai penggunalayan pada satu waktu.
Pengertian Konsultan Perencanaan Menurut Para Ahli
Berikut ini merupakan pengertian konsultan perencanaan menurut para ahli.
Indra Bastian
Perencanaan adalah proses yang tidak pernah berakhir jika rencana yang telah ditetapkan, maka dekumen kekhawatiran perencanaan terkait harus dilaksanakan.
Deacon
Perencanaan merupakan upaya untuk mempersiapkan keputusan yang dianggap subjek yang paling penting dan akan dilaksanakan sesuai dengan urutan dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan.
Ir. Sulistyo Wicaksono, IAI Berdasarkan Kep. Dir. Jen Cipta Karya Dep. PU no. 023/KPT S/CK/1992
Konsultan perencanaan/Perencanaan adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas-tugas di bidang perencanaan konstruksi bangunan atau lingkungan perencanaan kerja bersama dengan aksesoris.
Tugas Konsultan Perencana
- Membuat skema / konsep pemikiran awal (maksud dan tujuan).
- Desain dari pra-direncanakan (situasi, denah, elevasi dan pemotongan). Termasuk data lapangan kerja investigasi / kondisi lokal / lingkungan, bekerja untuk menyiapkan proposal (deskripsi dari kebutuhan lokal).
- Buat sebuah implementasi dari kolom foto, detail gambar dan bestek (deskripsi dari Rencana Kerja dan Syarat).
- Berikut penjelasan menggambar rencana dan bestek pekerjaan (Aanwijsing).
- Setelah proses penawaran pekerjaan (tender).
- Melakukan pengawasan berkala (eksekusi kesesuaian bestek pekerjaan di lapangan, dan kesesuaian dalam hal arsitektur).
Syarat Sebagai Konsultan Perencana
Syarat Administratif
- Memiliki akta notaris yang berisi tentang kepemilikan modal, bentuk hukum dan organisasi.
- Izin Jasa Konstruksi (SIUJK).
- Wajib Pajak memiliki sejumlah (TIN).
- Terdaftar di panitia pengadilan atau departemen keadilan (tergantung pada bentuk bisnis).
- Tercatat di papan perencanaan.
Syarat Teknis
- Memenuhi persyaratan pekerja di bidang teknik konstruksi yang dapat dibuktikan dalam ijazah keahlian, pengalaman, dan referensi dari para ahli perusahaan.
- Memiliki nama perusahaan, terdaftar pada persyaratan dari Direktur Jenderal Cipta Karya, umumnya hanya untuk bangunan pribadi biasanya pada kepercayaan pemberi tugas dan diperkuat dengan bukti: SIUJK, referensi Bank, pengalaman kerja Referensi.
—————-#—————-
Baca juga Manajemen Aset: Pengertian, Tujuan, Siklus, Identifikasi, Ciri, Prinsip dan Sasarannya
Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang pengertian konsultan dan menurut para ahli, tugas konsultan dan syarat konsultan . Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel ilmu berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.