Poligami Dalam Pandangan Islam: Pengertian, Hukum, Dalil dan Syaratnya

Posted on

Apakah Anda sedang mencari pengertian poligami dalam pandangan islam, hukum poligami dalam pandangan islam, dalil poligami dalam pandangan islam dan syarat poligami dalam pandangan islam, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Poligami Dalam Pandangan Islam Pengertian Hukum Dalil dan Syaratnya

Pengertian Poligami Dalam Pandangan Islam

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129.

Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat.

Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya.

Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.

Hukum Poligami Dalam Pandangan Islam

Perintah untuk poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu. Seperti misalnya, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, Merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa.

Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk poligami maka itu akan menjadi dosa. Karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya. Berkaitan dengan praktik pernikahan tersebut.

Allah SWT berfirman: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisaa: 3).

Dalam ayat tersebut, Allah SWT membolehkan laki-laki untuk melakukan poligami. Ini juga diperkuat dengan adanya praktik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum poligami adalah Islam adalah diperbolehkan. Akan tetapi, poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan mengandung aturan yang ketat.

Dalil Poligami Dalam Pandangan Islam

Sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun poligami masih ada di dalam satu konteks pernikahan. Persamaannya adalah keduanya ini sama – sama pernikahan. Karena masih di dalam konteks pernikahan, maka di dalam pernikahan yang dilakukan ini tidak boleh keluar dari syarat -syarat pernikahan. Syarat – syarat pernikahan yang melahirkan hikmah dalam kehidupan bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat Ar – Rum Ayat 21 sebagai berikut:

 وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Dari ayat tersebut bisa diambil hikmah bahwa dalam sebuah pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan. Baik dalam pernikahan monogami maupun poligami. Bukan hanya untuk kebutuhan syahwat saja, atau bukan hanya igin bertemu dengan jodoh dan menyatu. Namun, tujuan terbesar dalam pernikahan adalah menjadikan dua pasangan menjadi lebih dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Baca juga  Faslun artinya dalam bahasa jawa

Apabila dalam sebuah pernikahan monogami namun dalam pernikahan tersebut tidak menjadikannya dekat dengan Allah, kemungkinan ada yang salah dengan proses pernikahannya. Seharusnya dengan menikah menjadikan seseorang untuk menjadi sholeh dan sholeha. Dahulu sebelum menikah mungkin agak sulit untuk bisa melaksanakan sholat berjamaah.

Namun, apabila sudah menikah maka seorang suami ataupun seorang istri tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat berjamaah. Karena, imam dan makmumnya sudah ada dikirimkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka dari itu, sejak zaman Nabi sebelumnya suami istri yang berumah tangga membangun visi dan misi untuk mendekatkan diri dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Apabila dalam sebuah pernikahan tidak mendapatkan ketenangan, tidak pernah jiwanya merasa tenang dan bahkan selalu terjadi keributan, maka ada yang salah dalam rumah tangga tersebut. Ketika suami atau istri yang orientasi menikahnya bukan karena Allah mungkin dengan alasan karena materi, kedudukan menyebabkan cintanya ini tidak abadi.

Salah satu kisah Nabi yang bisa dijadikan pelajaran dalam memaknai pernikahan adalah kisah Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim yang telah menikahi Sayyidah Sarah pun tidak luput dari berbagai ujian dalam kehidupan. Namun, karena kecintaan keduanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka mereka pun saling menjaga.

Kisah Nabi Ibrahim AS

Nabi Ibrahim AS merupakan salah satu dasar dari Hukum Poligami Dalam Islam. Nabi Ibrahim menikah dengan Sayyidah Sarah mendapatkan ujian namun sang istri tetap mendampingi. Hal inilah yang melahirkan cinta Nabi Ibrahim supaya bisa menjaga amanah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang merupakan seorang perempuan.

Karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala percaya pada kita yang bisa membuat sholeh ataupun sholeha. Jika seorang perempuan atau laki – laki telah dititipkan kepada kita, dan kita berharap dia bisa menjadi sholeh ataupun sholeha, maka adalah tugas kita sebagai pasangannya yang membuatnya semakin sholeh ataupun sholeha. 

Saat di Mesir, hukum di Mesir saat itu memperbolehkan Raja untuk mengambil istri siapa saja yang telah dinikahi. Namun, pada saat itu Nabi Ibrahim mengakui Sayyidah Sarah adalah adik perempuannya sementara di dalam hati tetap mengakui Sayyidah Sarah sebagai istrinya. Karena Nabi Ibrahim paham betul dengan hukum itu dan berusaha melindungi Sayyidah Sarah. Namun, karena kecantikan Sayyidah Sarah ini luar biasa, Raja pun tergoda dan ingin melanggar hukumnya sendiri.

Namun, Nabi Ibrahim berhasil menghalangi setiap upaya dari Raja yang ingin menyentuh tangan dari Sayyidah Sarah dengan doanya. Sampai ketiga kalinya, akhirnya Raja berjanji untuk tidak menyentuh tangan Sayyidah Sarah. Karena sebelumnya tangan sang Raja menjadi lumpuh dan berhasil sembuh karena doa – doa dari Nabi Ibrahim.

Supaya Raja tidak malu terhadap janjinya yang tidak akan menyentuh tangan Sayyidah Sarah yang sudah diucapkan di depan pengawal – pengawalnya, Raja pun membuat pengumuman dengan mengumpulkan masyarakat. Raja mengatakan kalau dia telah kedatangan tamu yang sepertinya bukan manusia karena berhasil membuat tangannnya lumpuh dan tamu yang dimaksud itu adalah Nabi Ibrahim dan Sayyidah Sarah.

Raja itu mengumumkan apabila keduanya berada di Mesir maka ditakutkan akan membawa masalah. Maka dari itu, Nabi Ibrahim dan Sayyidah Sarah dipersilakan pergi dan sebagai kompensasi Raja memberikan seorang wanita bernama Hajar yang bisa membantu keduanya dalam melakukan perjalanan.

Seiring berjalannya waktu, Sayyidah Sarah tidak juga diberikan keturunan. Karena ketaatan Sayyidah Sarah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, beliau pun meminta Nabi Ibrahim untuk menikahi Hajar. Walaupun dalam kondisi Nabi Ibrahim tersebut layak untuk meminta untuk menikah lagi supaya bisa meneruskan jejak dakwahnya. Namun, beliau tidak melakukan itu. Sayyidah Sarah yang meminta Nabi Ibrahim menikah dengan Hajar dengan harapan bisa mendapatkan keturunan untuk meneruskan dakwahnya.

Baca juga  Wudhu: Pengertian, Ayat dan Hadist, Keistimewaan, Rukun, Syarat sah, dan Sunnahnya,

Risalah Poligami itu turun kemudian dibenarkan dan disunnahkan dalam Islam, syarat pertamanya adalah adanya kebutuhan dakwah dalam konteks membangun kedekatan dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Pada zaman Nabi tersebut banyak sekali yang wafat karena Jihad. Dan pada zaman tersebut Jihad adalah cita – cita tertinggi saat itu. Sementara ada anak – anak dan istri yang perlu diberi nafkahi. Karena itu, turun syariat untuk menikahi Fulana.

Hikmah dari Poligami

Kalau menikah hanya mengatas namakan cinta tidak mungkin menikah wanita dengan status yang sudah sepuh. Bahkan pada zaman itu, ada yang merasa malu ketika dinikahi oleh Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam karena statusnya sudah sepuh. Namun, karena itu semua perintah Allah maka hal tersebut tetap dijalani.

  • Hikmah yang bisa diambil dari pernikahan poligami pada zaman Nabi ini menunjukkan bahwa perintah tersebut dijalani bukan atas dasar syahwat. Namun, ada nilai – nilai kebaikan yang harus berkembang dalam kehidupan.
  • Ada kekurangan yang perlu dihadirkan. Misalnya dalam masalah keturunan yang sudah sangat diharapkan dan dinantikan. Dalam konteks ini misalnya ada godaan -godaan yang sifatnya bisa menghadirkan pada maksiat. Hal seperti ini juga tentunya melalui diskusi yang dilakukan terhadap pasangan.

Adapun syarat Hikmah Poligami :

  • Membangun Kedekatan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
  • Menghadirkan Kemaslahatan – Kemaslahatan dalam kehidupan berumah tangga

Syarat – syarat tersebut juga dilengkapi dengan syarat teknis lainnya seperti keadilan. Seperti misalnya, seorang suami membeli buah mangga. Sementara dia memiliki dua orang istri. Maka, apabila istri yang satu mendapatkan buah mangga, maka istri kedua juga perlu mendapatkan buah mangga.

Untuk bisa melakukan Poligami ini tentu tidak semudah yang dibayangkan karena akan dimintai pertangggungjawabannya. Seperti firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada Surat An-Nisa ayat 3 :

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Syarat Poligami Dalam Pandangan Islam

Ada beberapa aturan sesuai syariat yang mengikat dalam praktik pernikahan tersebut. Berikut ini adalah beberapa syarat poligami dalam Islam beserta dalilnya.

#1. Bersikap Adil

Ini adalah suatu kewajiban yang berlaku bagi setiap suami yang memilih untuk melakukan poligami. Tidak boleh sama sekali memiliki keberpihakan kepada salah satu istri, karena termasuk kezaliman bagi yang lainnya.

Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi).

Salah satu bentuk adil adalah mampu bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Misalnya saat menentukan kapan harus menginap sesuai jadwal, seorang suami harus tegas dan tidak boleh tergoda rayuan salah satu istrinya.

Jika hal seperti itu saja berat untuk dilakukan, alangkah lebih baik untuk hanya memiliki satu istri saja. Dalam Alquran Allah berfirman: “…Kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS An-Nisa: 3).

Ini memang tidak mudah, karena Allah SWT juga telah menjelaskan bahwa berlaku adil itu sulit. Jadi, jika seorang laki-laki merasa tidak mampu berlaku adil, sebaiknya hindari poligami. Sebab sikap ketidakadilan bisa memicu datangnya siksa dari Allah SWT.

#2. Tidak Boleh Lalai dalam Beribadah

Seorang yang hendak melakukan poligami, mestinya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah SWT yang terlihat saat semakin rajin beribadah. Namun jika yang terjadi sebaliknya, maka poligami hanya akan menjadi fitnah.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS At-Taghabun: 14).

Sebab terkadang ketika pria memiliki banyak istri dan keturunan, dia akan melupakan ibadahnya. Karena terlalu sibuk bekerja menafkahi keluarga atau terlalu sibuk bersenang-senang dengan istri dan anak-anaknya, hingga melalaikan Allah SWT.

Baca juga  Iman Kepada Kitab Allah: Pengertian, Dalil, Cara Meyakini dan Hikmahnya

Padahal, Allah SWT telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS Al-Munafiqun: 9).

#3. Menjaga Kehormatan Para Istri

Poligami dalam Islam juga mewajibkan suami agar dapat melindungi agama serta kehormatan para istrinya. Salah satu hal yang harus dilakukan untuk melakukannya adalah dengan tekun mengajarkan ilmu agama dan membimbing para istri.

Shalihahnya istri menjadi tanggung jawab suami yang akan mengangkat atau menurunkan kehormatannya. Selain itu, suami juga harus memperhatikan kebutuhan biologis para istri. Semua harus sama rata, tanpa ada yang dibeda-bedakan agar tidak melakukan kezhaliman.

Suami adalah pemimpin keluarga, apabila ia membiarkan bersikap bebas dan bermaksiat, maka suami pun juga ikut berdosa. Tak peduli seberapa banyak istrinya, semuanya harus bisa dididik secara benar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran:

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6).

Dalam ayat yang lain, Allah SWT menegaskan kembali kewajiban laki-laki pemimpin keluarga dalam menjaga aqidah dan ibadah keluarganya. “Perintahakanlah keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam menegakkannya.” (QS Thaha: 132).

#4. Siap Menafkahi Lahir dan Batin

Ini adalah syarat poligami dalam Islam sudah jadi aturan mutlak dan tidak bisa ditoleransi. Sebagai pemimpin dalam rumah tangga, memberikan nafkah lahir dan batin bagi istri adalah kewajiban utama seorang suami.

Haram hukumnya jika seseorang yang belum mampu mencukupi nafkah seorang istri, tapi ingin memiliki istri baru. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS An-Nur: 33).

#5. Maksimal 4 Orang Istri

Hal ini telah diketahui oleh masyarakat yang ingin berpoligami. Batas maksimal yang diperbolehkankan bagi orang yang ingin poligami adalah empat orang istri sesuai dengan aturan yang pernah diberikan oleh Rasulullah SAW:

“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka.” (HR Ibnu Majah).

Banyak pria yang menjadikan dalil poligami agar bisa menikah lagi dan hanya sebagai pemuas nafsu. Padahal, tujuan poligami adalah semata-mata untuk membantu wanita-wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, atau janda agar ada seseorang yang menafkahi.

Sebab, menikah bisa menaikkan kedudukan wanita. Menikah juga mempermudah wanita untuk masuk surga. Maka itu, Allah SWT memperbolehkan berpoligami. Namun Allah membantasi jumlahnya, karena Allah tahu bahwa poligami itu sulit bagi pria.

#6. Dilarang Memilih Wanita yang Bersaudara

Dalam Islam, hal ini tidak diperbolehkan. Salah satu pertimbangannya karena adanya hubungan darah yang jika dilanjutkan maka akan berpengaruh pada sistem bagi waris. Selain itu, ditakutnya akan timbul permasalahan terkait statusnya tersebut di kemudian hari.

Allah SWT berfirman: “(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisaa’: 23).

Kemudian ada juga hadis dari Imam Bukhari bahwa larangan menikahi dua wanita yang bersaudara diperkuat oleh hadist Rasulullah SAW, bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (HR Imam Bukhari, An Nasa’i).

Perlu diingat, dalam poligami sedikit saja laki-laki berlaku tak adil terhadap istri-istrinya, maka perbuatannya tersebut dapat menjerumuskannya ke dalam neraka. Subhanallah.

—————-#—————-

Baca juga Shalat Sunnah Muakkad: Pengertian, Jenis, Ketentuan, dan Keistimewaanya

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang pengertian poligami dalam pandangan islam, hukum poligami dalam pandangan islam, dalil poligami dalam pandangan islam dan syarat poligami dalam pandangan islam. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel Agama berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.