Apakah Anda sedang mencari pengertian perjudian dalam islam, dalil tentang perjudian dalam islam, jenis perjudian dalam islam dan hukum perjudian dalam islam, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.
Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!
Pengertian perjudian dalam islam
Judi berasal dari bahasa Arab “al-maisir” dengan asal kata dasarnya “al-yasir” yang berarti wajib sesuatu bagi pemilikinya. Secara makna, judi dapat diartikan dengan mendapatkan keuntungan dengan mudah tanpa adanya kerja keras.
Judi dalam istilahnya merupakan segala perilaku berbentuk permainan dengan adanya pertaruhan berupa uang, barang, atau lainnya, di mana pihak yang kalah harus membayar pihak yang menang.
Allah SWT melarang hambanya untuk melakukan permainan judi dalam QS Al Maidah ayat 91 yang berbunyi, “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembayang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Undian dapat dipandang sebagai perjudian di mana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
Contohnya adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.
Dampak Permainan Judi Berikut ini merupakan dampak buruk yang dihasilkan oleh perilaku berjudi:
- Judi merupakan perbuatan yang menjijikan (rijs).
- Judi dapat menyebabkan pertengkaran dan permusuhan.
- Judi mengurangi semangat untuk bekerja lantaran mendapatkan uang secara instan.
- Judi selalu menyebabkan ketidakpuasan dalam kemenangan dan kekalahan sehingga melupakan tindakan ibadah.
Hikmah Larangan Permainan Judi Berikut ini adalah hikmah larangan berjudi dalam Islam:
- Menjauhkan dari perilaku buruk akibat perbuatan judi.
- Meningkatkan semangat untuk berkerja keras.
- Meningkatkan rasa kasih sayang kepada keluarga maupun orang lain.
- Menjaga kehormatan diri sendiri maupun keluarga dan masyarakat.
Dalil tentang Perjudian dalam Islam
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).
Ayat di atas secara tegas menunjukkan keharaman judi. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai ‘suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu’. (Lihat: Rafiq al-Mishri, Al Maysir wal Qimar, hlm 27-32).
Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka. Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang timbul dari judi:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
”Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Maidah: 91).
Karena judi merupakan perbuatan setan, maka wajar jika kemudian muncul upaya-upaya untuk mengaburkan makna judi.
Sebab, salah satu tugas setan terdiri dari jin dan manusia adalah mengemas sesuatu yang batil (haram) dengan kemasan atau nama-nama yang indah, cantik, dan memiliki daya tarik, hingga tampak seakan-akan halal. Allah SWT berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
”Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia.” (QS al-An’am: 112). Juga perhatikan firman-Nya:
وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
”Dan setan pun menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS al-An’am: 43).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
Rasulullah SAW juga telah mensinyalir perbuatan setan yang demikian itu sebagai, ”Surga itu dikelilingi sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan) dikelilingi sesuatu yang menyenangkan).” (HR Bukhari Muslim).
Jenis Perjudian yang Dilarang Islam dan Bentuknya
Di dalam al-Quran perbuatan judi merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang oleh agama. Hal tersebut di tekankan dalam berbagai ayat di dalam al-Quran, Anda bisa menemuinya di sejumlah ayat di surat al-Maidah dan al-Baqarah.
Berjudi tidak hanya umum ditemui di Indonesia, di masa lalu pun, ketika Islam masih berkembang dan masyarakat Arab berada di jaman Jahiliyah, judi sudah menjadi kebiasaan. Bentuk perjudian di masa tersebut cukup sederhana, biasanya hanya merupakan taruhan untuk memenangkan suatu barang yang berharga dengan metode menebak-nebak.
Berbeda dengan zaman sekarang yang menggunakan berbagai peralatan tambahan, seperti kartu, perangkat tambahan dan lain sebagainya. Perkembangan tersebut, baik jenis dan perangkat berjudi tidak membuat hukumnya menjadi halal atau di perbolehkan.
Dahulu, jenis judi yang dilarang Islam berupa taruhan untuk mendapatkan bagian terbesar unta. Masing-masing orang biasanya membayar harga yang sama untuk membeli seekor unta, kemudian setelah cukup besar, undian akan dilakukan. Orang yang melakukan perjudian unta biasanya berjumlah tidak lebih dari sepuluh orang.
Mereka yang mendapatkan angka terbesar berhak mendapatkan jumlah daging yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain. Selain judi unta, mengundi nasib dengan anak panah juga cukup populer di masa tersebut. Permainan pkv yang menggunakan konsep taruhan juga sudah muncul, sehingga perpindahan harta secara tidak wajar juga sering ditemui.
Tidak hanya uang dan harta, berbagai benda berharga lain juga dipertaruhkan, seperti wilayah, kekuasaan, bahkan para istri.Beberapa jenis permainan judi yang dilarang, baik oleh Islam dan oleh negara terbagi menjadi dua, yakni perjudian yang dilakukan secara daring dan dilakukan secara konvensional.
Judi Daring
Permainan judi ini menggunakan konsep online, dimana setiap pemain tidak harus bertemu langsung untuk melakukan pertandingan. Media yang digunakan untuk bertemu biasanya merupakan server yang di kelola oleh agen atau bandar judi. Walaupun tidak mempertemukan dua pihak ketika judi berlangsung, namun jenis judi yang dilarang Islam ini tetap memasukkan unsur judi dalamnya.
Hal yang membedakan jenis judi ini dibandingkan dengan judi konvensional adalah penggunaan perangkat tambahan. Cara bermain, jenis permainan, serta cara melakukan taruhan sama dengan perjudian pada umumnya. Saat ini di Indonesia judi online telah dilarang oleh undang-undang ITE.
Judi Konvensional
Jenis judi ini merupakan yang paling umum ditemui, dimana pengguna harus bertemu satu sama lain untuk melakukan taruhan. Tempat pertemuan biasanya di tempat khusus yang memang di sediakan untuk melakukan perjudian, sering disebut kasino. Di kasino, setiap orang berkumpul dan memainkan jenis permainan judi yang mereka sukai.
Di Indonesia, kasino telah di tutup di pertengahan tahun 80-an, hal tersebut juga menjadi tanda bahwa Indonesia melarang berbagai jenis judi. Setelah sebelumnya melegalkan berbagai aktifitas judi secara nasional, khususnya dengan mengadakan undian yang berkedok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun niatnya baik, namun jenis judi yang dilarang Islam ini tetap tidak boleh dilakukan.
Pada masa modern ini, Anda akan menemukan berbagai bentuk judi yang terselubung. Kadang dibuat dengan konsep sedemikian rupa, sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa ia sedang memainkan permainan judi. Beberapa diantaranya bisa Anda temukan dalam aktifitas berikut:
- Pengundian berbagai bentuk, atau dalam Islam sering disebut sebagai yanasib. Pembelian undian sering ditemui di dalam masyarakat muslim Indonesia, terutama di wilayah pedesaan dimana agama Islam belum bisa dikembangkan dengan baik. Yanasib biasanya menggunakan nomor, kemudian ditawarkan kepada publik untuk dibeli.
Setelah di beli, dalam kurun waktu tertentu, undian tersebut akan di undi untuk menentukan nomor pemenang. Walaupun mereka membeli nomor dengan uang berjumlah sama, pemenang yang akan mendapatkan jumlah penerimaan uang paling banyak. Sedangkan peserta yang kalah tidak bisa mengambil sedikitpun dari hadiah yang di tawarkan.
- Jenis judi yang dilarang Islam berikutnya adalah kupon berhadiah, yang ternyata juga termasuk dalam perjudian masa kini terselubung. Beberapa toko biasanya menyediakan kupon dengan hadiah tertentu di dalam kemasan produk. Tidak semua produk akan mendapatkan kupon pemenang, hanya mereka yang beruntung yang bisa mendapatkannya.
Setiap pembeli tentunya membeli produk dengan harga yang serupa, namun hadiah yang di dapatkan akan berbeda. Konsep lain yang sering ditemui adalah pengundian yang dilakukan setelah pembeli mengirimkan kupon yang di dapatkan. Pemenang yang terpilih akan mendapatkan hadiah berdasarkan hasil akumulasi pembelian yang dilakukan oleh pembeli lain.
- Penggunaan asuransi yang tidak tepat juga merupakan perjudian yang dilakukan secara terselubung. Banyak ulama yang menyatakan bahwa asuransi merupakan hal yang dilarang dalam Islam, terdapat dalam majalah al buhuts al-islamiyah pada edisi ke 17, 19, dan 20. Jika hendak melakukan asuransi, sebaiknya pilih asuransi syariah yang disediakan oleh instansi yang benar-benar sesuai dengan prinsip Islam.
Selain asuransi, investasi juga merupakan hal yang tidak boleh dilakukan, terutama yang mengandung maisir di dalamnya. Konsep judi di dalam investasi berupa menempatkan dan yang sedikit, untuk mendapatkan harta atau keuntungan yang lebih besar. Anda bisa melihat investasi haram ini pada permainan money game.
Hukum Perjudian (dengan Segala Bentuk Dan Ragamnya)
Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90)
Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.
Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya:
- Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
- Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
- Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram. (Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20. Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah.)
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers.
Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam:
- Pertama, untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an.
- Kedua, perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja’iz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
- Ketiga, perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga masuk ke dalam kategori ini menyelenggarakan sabung ayam, adu kambing atau yang semacamnya (Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az-Zamil semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini.)
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid/alsofwah)
—————-#—————-
Baca juga Kalimat Tasbih, Tahmid, Takbir: Pengertian, Lafal dan Keutamaannya
Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang pengertian perjudian dalam islam, dalil tentang perjudian dalam islam, jenis perjudian dalam islam dan hukum perjudian dalam islam. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel Agama berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.