Apakah Anda sedang mencari pengertian pasar uang, tujuan pasar uang, fungsi pasar uang, instrumen pasar uang, indikator pasar uang dan resiko pasar uang, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.
Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!
Pengertian Pasar Uang
Pasar Uang merupakan sarana lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, dan perusahaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek walaupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditas atau dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor, impor, dan hutang luar negeri.
Sedangkan menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti ( 2001 : 20 ), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Pelaku utama dalam pasar uang:
- Lembaga-lembaga keuangan, misalnya: bank, dana pensiun dan perusahaan asuransi.
- Perusahaan-perusahaan besar, misalnya: perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
- Lembaga-lembaga pemerintah, misalnya: Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- Individu-individu, misalnya: rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
Tujuan Pasar Uang
Dari Pihak yang membutuhkan dana :
- Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek,
- Untuk memenuhi kebutuhan likuidasi,
- Untuk memenuhi modal kerja,
- Membantu pihak yang membutuhkan dana apabila kalah kliring.
Dari pihak yang menanamkan dana
- Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu,
- Membantu pihak – pihak yang mengalami kesulitan keuangan,
- Spekulasi
Fungsi Pasar Uang
Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut,
- Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya,
- Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
- Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat,
- Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek,
- Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek,
- Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi,
- Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.
Instrumen Pasar Uang
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjual belikan di pasar uang ada beberapa macam,yaitu
Treasury Bills
Treasury Bills (T-Bills), merupakan instrumen hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat ) atas tunjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan. T-Bills tidak dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrumen pasar uang ini mempunyai berbagai kelebihan, yaitu:
- Tidak beresiko karena diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral)
- Mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan
- Kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.
Perusahaan atau lembaga yang menjadi investor utama dalam T-Bills ini antara lain Bank Sentral, bank-bank umum, mutual funds, BUMN, lembaga-lembaga keuangan non bank, perusahaan-perusahaan, dan badan pemerintah negara lain, dan individu.
Commercial Paper
Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan, yang diterbitkan oleh perusahaan / bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada investor dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat CP jatuh tempo.Jangka waktu CP ini berkisar mulai dari beberapa hari samapi 270 hari.Penjualan CP pada umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga.Penerbitan CP tidak perlu menggunakan penjamin (underwriter) emisi, tetapi beberapa penerbit karena alasan tertentu menggunakan arranger dalam penerbitannya. Arranger ini pada umumnya merupakan bank-bank umum yang berfungsi sebagai perantara antara pemodal dan penerbit, namun mereka tidak tidak bertanggung jawab atas terjual atau tidak terjualnya CP yang diterbitkan.
Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrument yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp. 1 juta dan jangka waktu 30 hari samapi dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrumen tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Di samping itu, deposito berjangka selalu diterbitkan dengan atas nama sementara CD atas unjuk.
Banker’s Acceptance
Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing yang diberi tanda “accepted” apabila bank menyetujui wesel tersebut, dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrumen jangka pendek yang dapat dipindahtangankan. BA pada dasarnya memberikan alternatif untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri. Jangka waktu jatuh tempo BA berkisar antara 30 hari sampai 180 hari.
Bill of Exchange
Bill of exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa. Surat wesel harus berisikan hal-hal sebagai berikut, dalam kaitannya dengan penarikan wesel ini:
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama orang yang yang harus membayar (tertarik atau pembayar).
- Penetapan hari bayarnya.
- Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
- Nama orang atau pihak lain yang ditunjuk untuk dilakukan pembayaran.
- Tanggal dan tempat surat wesel ditarik.
- Tanda tangan orang yang mengeluarkannya (penarik).
- Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
Repurchase Agreement (Repo)
Repo merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto. Misalnya SBI, SPBU, CD dan T-Bills.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek. SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk mengendalikan moneter untuk mengendalikan moneter melalui lelang harian. Tujuan bank dan lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai alternative kelebihan dananya untuk memeperoleh pendapatan, dan apabila memerlukan dana maka SBI dapat dijual kepada lembaga lain atau Bank Indonesia.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjual belikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU berfungsi sebagi piranti pasar uang dan juga merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh Bank Indonesia denagn menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibagi sebagai berikut:
Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
- Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
- Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
Surat Wesel, dapat berupa:
- Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
- Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Call Money
Call Money merupakan salah satu sarana penting untuk mendorong pengembangan pasar uang. Pasar uang antarbank pada dasarnya adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
- Suku Bunga Antar Bank (Rp)
- Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
- Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
- Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
- Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
- Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
- Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
- Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
- J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
- Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
- Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
- Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
- Suku bunga deposito US$ (%/Th)
- Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
- Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
- Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
- Suku bunga kredit
- Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
- Inflasi
- Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
- Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko.
Resiko Investasi di Pasar Uang
Resiko yang mungkin dihadapi investor dalam kegiatan investasi di pasar keuangan yaitu:
- Resiko Pasar (interest-rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga naik mengakibatkan investor mengalami capital loss.
- Resiko reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan suatu aset finansial yang harus di-reinvest dalam aset yang berpendapatan rendah, atau dapat dikatakan bahwa risiko reinvestment adalah resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
- Resiko gagal bayar. Resiko ini terjadi akibat tidak mampunya peminjam memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan
- Risiko inflasi. Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya
- Resiko valuta (currency or exchange rate risk). Investor internasional dihadapkan pada resiko mata uang, yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
- Resiko politik. Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
Marketability atau Liquidity risk. Resiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
—————-#—————-
Baca juga Investasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis, Manfaat, Faktor, Bentuk, Macam dan Resikonya
Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang pengertian pasar uang, tujuan pasar uang, fungsi pasar uang, instrumen pasar uang, indikator pasar uang dan resiko pasar uang . Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel ekonomi berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.