Tugas dan wewenang LPS sebagai berikut. 1) Menetapkan dan memungut premi penjaminan

Posted on

Apakah Anda sedang mencari tugas dan wewenang LPS sebagai berikut. 1) Menetapkan dan memungut premi penjaminan, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat.

❤️Soal:

Tugas dan wewenang LPS sebagai berikut.

1) Menetapkan dan memungut premi penjaminan.

2) Menjatuhkan sanksi administratif.

3) Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

4) Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

5) Melaksanakan penjaminan simpanan.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditunjukkan pada nomor ….

   A. 1), 2), dan 3)

   B. 1), 3), dan 5)

   C. 2), 3), dan 4)

   D. 2), 4), dan 5)

   E. 3), 4), dan 5)

❤️Jawaban:

B. 1), 3), dan 5)

❤️Penjelasan:

  • Nomor 1 (“Menetapkan dan memungut premi penjaminan”) menunjukkan wewenang LPS dalam menetapkan dan mengumpulkan premi penjaminan dari bank-bank yang menjadi anggotanya.
  • Nomor 3 (“Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim”) mencerminkan wewenang LPS dalam menetapkan aturan terkait dengan prosedur pembayaran klaim kepada nasabah yang terdampak.
  • Nomor 5 (“Melaksanakan penjaminan simpanan”) menunjukkan wewenang LPS untuk melaksanakan program penjaminan simpanan, yaitu memberikan jaminan kepada nasabah atas simpanan mereka.

Baca juga: Perbankan merupakan komponen penting dalam perekonomian nasional sehingga kepercayaan masyarakat