Menutup Aurat: Pengertian, Tujuan, Batas Aurat Pria, Batas Aurat Wanita, dan Hukumnya

Posted on

Apakah Anda sedang mencari pengertian menutup aurat, tujuan menutup aurat, batas aurat bagi pria, batas aurat bagi wanita, dan hukum menutup aurat, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Menutup Aurat Pengertian Tujuan Batas Aurat Pria Batas Aurat Wanita dan Hukumnya

Pengertian Menutup Aurat

Menutup aurat berarti menutup anggota tubuh yang dilarang untuk diperlihatkan, hal tersebut tertuang juga dalam beberapa hadits. Mengenai kewajiban menutup aurat, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bunyinya seperti berikut ini.

“Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.”

Dalam fiqih, aurat adalah bagian anggota badan yang tidak boleh ditampakkan atau terlihat oleh orang yang bukan muhrimnya. Sedangkan menurut salah satu ulama fiqih, yaitu Al-Khatib As-Syirbini menyebutkan bahwa aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi serta tidak boleh terlihat oleh orang yang tidak muhrim dan bagian yang harus ditutupi ketika melakukan shalat.

Dari pengertian menurut ulama serta ahli fiqih, dapat disimpulkan bahwa aurat adalah bagian tubuh seseorang yang tidak boleh terlihat ketika shalat dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya.

Tujuan Menutup Aurat

Menutup aurat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, selain kewajiban menutup aurat memiliki beberapa tujuan lain, yaitu sebagai berikut.

1. Terlihat berbeda dari makhluk lain

Tujuan pertama ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu pada surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi : “Wahai anak Adam, telah kami turunkan buat kamu pakaian yang boleh menutup aurat-aurat kamu dan untuk perhiasan”.

Dari surat Al- A’raf tersebut Allah telah memberi perintah kepada anak Adam atau manusia untuk menutup aurat, dalam ayat tersebut tidak disebutkan makhluk ciptaan Allah lain yang diperintahkan untuk menutup aurat. Oleh karena itu menutup aurat dapat membedakan manusia dari makhluk lain.

2. Agama Islam adalah agama yang sempurna

Tujuan kedua menutup aurat adalah untuk menunjukan bahwa agama Islam merupakan agama yang sempurna, karena setiap aspek kehidupan telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan Allah sebagai pencipta maha mengetahui setiap kebutuhan makhluknya.

3. Terhindar dari dosa-dosa

Menutup aurat merupakan perintah Allah yang wajib ditaati, oleh karena itu apabila seorang hamba melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah maka hamba itu akan terhindar dari dosa-dosa.

Baca juga  Apa yang dimaksud dengan Syirkah Abdan

4. Sebagai ujian ketaatan

Melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya merupakan wujud dari ujian ketaatan. Allah ingin melihat muslim mana yang akan melaksanakan perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya oleh karena itu tidak setiap orang dapat mengaku sebagai seorang mukmin.

5. Sebagai identitas seorang muslim

Menutup aurat dapat menjadi identitas atau pembeda seorang muslim dari manusia dengan agama lain. Melalui pakaiannya atau dengan cara melihat orang akan mengetahui bahwa seseorang beragama Islam atau tidak. Hal ini dijelaskan pula pada surat Al Ahzab ayat 59.

6. Melindungi diri seorang wanita

Tujuan keenam dari menutup aurat adalah untuk melindungi diri seorang perempuan dari fitnah maupun bahaya lain seperti kejahatan. Zaman sekarang banyak terjadi kejahatan dan target korbannya adalah perempuan, dengan memakai pakaian tertutup, perempuan dapat terhindar dari kejahatan yang tidak diinginkan tersebut.

7. Dapat meningkatkan ketakwaan

Dengan mentaati segala perintah Allah seorang muslim dapat meningkatkan ketakwaannya, dengan menutup aurat seorang muslim dapat selalu menjaga hati dan termotivasi untuk senantiasa meningkatkan imannya.

Aurat merupakan batasan atau bagian tubuh seseorang yang tidak boleh dipamerkan atau terlihat oleh orang yang tidak mahram, baik laki-laki maupun perempuan. Umumnya, kebanyakan orang lebih fokus pada batasan aurat perempuan, padahal laki-laki juga memiliki batasan aurat yang perlu diperhatikan.

Menutup aurat bagi seseorang yang belum terbiasa juga membutuhkan tekad yang kuat dan semangat untuk berhijrah dalam meningkatkan ketakwaan mereka. Dalam mempelajari bagaimana menguatkan tekad tersebut.

Batas Aurat Pria

Menurut jumhur ulama 4 mazhab, paha termasuk aurat bagi laki-laki. Dijelaskan dalam Buku Pintar Hadits Edisi Revisi oleh Syamsul Rijal Hamid, MMuhammad bin Jahsy ra mengatakan, Rasulullah SAW melewati Ma’mar, waktu itu kedua paha Ma’mar dalam keadaan terbuka. Lalu, Nabi SAW bersabda:

“Hai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Larangan menampakkan paha ini juga disebutkan dalam hadits lain. Ali ra. mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau menampakkan pahamu. juga janganlah engkau melihat pada orang lain baik yang masih hidup maupun yang sudah mati.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Merujuk pada hadits di atas, paha termasuk aurat laki-laki karena berada di antara pusar dan lutut.

Baca juga  Apa artinya ashabul kahfi

Dalam berbagai hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya untuk telanjang. Diriwayatkan dari Al Miswar bin Makhramah ia berkata, aku datang memikul batu berat, saat itu aku mengenakan pakaian yang tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakannya sehingga sampai ke tujuan. Rasulullah SAW berkata:

“Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Dari hadits tersebut diketahui bahwa ada batasan aurat yang boleh ditampakkan. Merujuk pada hadits riwayat Ahmad, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Rasulullah SAW bersabda:

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Artinya: “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad)

Batas Aurat Wanita

umhur ulama bersepakat, aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. an-Nuur: 31]

Menurut Imam Thabariy, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram.

Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah Saw pun berpaling seraya berkata: “Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” [HR. Muslim]

Hukum Menutup Aurat

Menutup aurat hukumnya wajib bagi seorang muslimah. Aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. Para ulama sepakat hukum menutup aurat adalah wajib. Seperti Firman Allah swt, pada dua ayat Al-Qur’an yaitu AS. An-Nur (32): 31 dan Al-Ahzab (34): 59.

Baca juga  Sebutkan Macam-Macam Tanggung Jawab

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ﴿النور : ۳۱﴾

Artinya: Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An-Nur: 31)

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya:”Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (Q.S An-Nur: 59)

—————-#—————-

Baca juga Hari Kiamat: Pengertian, Jenis, Tanda, Hikmah, dan Dalilnya

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang Menutup Aurat: Pengertian, Tujuan, Batas Aurat Pria, Batas Aurat Wanita, dan Hukumnya. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel Agama berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.