Nikah Siri: Pengertian, Dampak, Hukum, Syarat, Kelebihan dan Kekurangannya

Posted on

Apakah Anda sedang mencari pengertian nikah siri, dampak nikah siri, hukum nikah siri, syarat nikah siri, kelebihan dan kekurangan nikah siri, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Nikah Siri Pengertian Dampak Hukum Syarat Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri adalah bentuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan berdasarkan ajaran agama atau adat istiadat dan tanpa pengakuan resmi dari hukum negara karena memang tidak tercantum di lembaga milik negara. Sebelum benar-benar melakukan nikah siri, penting untuk memahami nikah siri lebih lanjut.

Kata siri sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Nikah siri dikatakan sah-sah saja secara norma agama, tetapi beda halnya bagi norma hukum. Hukum nikah siri tidak sah sebab tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).

Tidak semua orang memahami pentingnya mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Masih kurangnya sosialisasi mengenai pernikahan membuat sebagian orang mencari jalan lain dengan menikah siri. Padahal, dampaknya tidak hanya akan dialami oleh pasangan yang menikah siri, tetapi juga pada anak yang dilahirkan nanti.

Dampak Nikah Siri

Di samping melanggar hukum pernikahan di Indonesia, menikah secara siri juga memiliki banyak dampak negatif, khususnya bagi kaum perempuan. Mengutip jurnal Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya oleh Irfan Islami, berikut sejumlah dampak negatif nikah siri.

  1. Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-haknya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.
  2. Kepentingan terkait pembuatan KTP, KK, paspor, serta akta kelahiran anak tidak dapat dilayani karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah/buku nikah.
  3. Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.
  4. Banyaknya perlakuan kekerasan terhadap istri.
  5. Dapat memengaruhi psikologis istri dan anak.

Itulah hukum nikah siri di Indonesia serta beberapa dampak negatifnya. Meski sah di mata agama, nikah siri sebaiknya dihindari agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

1. Status pernikahan tak tercatat di KUA

Sisi negatif pertama dari nikah siri adalah meski pernikahanmu sah secara agama, namun tak diakui negara. Sebab, status pernikahanmu tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Tentu hal ini akan sangat merugikan bagi kamu dan anakmu kelak. Bila ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, posisimu jadi tidak kuat karena tak ada bukti tertulis bahwa kamu dan suami telah menikah.

Baca juga  Jika kamu dipilih menjadi ketua kelas, sikap apa saja yang bisa kamu tunjukkan sebagai bukti bahwa

2. Suami tak ada kewajiban memberi nafkah

Meski hanya selembar kertas, tapi akta perkawinan itu penting. Ketiadaan akta perkawinan saat menikah siri membuat posisi kamu dan anakmu sangat riskan. Walaupun secara agama, mau nikah siri atau nikah resmi, suami tetap punya kewajiban untuk memberi nafkah, tapi kita lihat fakta di lapangan.

Sudah berapa banyak anak yang dibiarkan begitu saja oleh para pria tak bertanggung jawab karena anak tak punya landasan hukum akibat hasil dari pernikahan di bawah tangan. Ia tak bisa menuntut ayahnya untuk memberi nafkah dan terpaksa harus mengandalkan pada ibunya. Kamu pun terpaksa harus berjuang jadi single parent tanpa ada kontribusi sama sekali dari pria yang dulu sempat membuatmu terbutakan cinta olehnya.

3. Status anak jadi lemah

Kerugian lain dari menikah siri adalah risikonya terhadap anak. Karena tak memiliki legalitas hukum, posisi anak jadi lemah. Ini yang kerap membuat anak sering tak diakui oleh ayah atau keluarga dari pihak ayah. Tak masalah kalau jalannya keluargamu baik-baik saja. Tapi kalau bermasalah, kasihan anakmu karena jadi ditelantarkan oleh ayahnya dan tidak mendapat pengakuan.

4. Berpengaruh buruk bagi psikologis anak

Risiko lain yang akan dihadapi anak ketika kamu memutuskan untuk menikah siri adalah anak jadi merasa tak diakui oleh sekitarnya. Ia merasa seperti anak buangan saat kehadiran ayahnya antara ada dan tiada.

Apalagi jika pernikahanmu itu disembunyikan dari pihak istri pertama. Seolah-olah kamu menjalani hubungan terlarang dan anak pun merasa seperti tak diinginkan atau posisinya jadi seperti aib dalam keluarga.

Dampaknya, anak jadi tidak percaya diri, merasa dirinya tak cukup berharga untuk dicintai, serta perasaan insecure lainnya yang bisa merusak masa depannya nanti.

5. Sulit untuk mendapatkan hak waris

Hanya segelintir pasangan yang poligami bisa berjalan dengan harmonis antara keluarga dari istri pertama dengan kedua. Yang biasa terjadi, cekcok dan tak akur akibat keluarga dari istri pertama menganggap bahwa istri kedua hanyalah perusak rumah tangga orang.

Dan imbasnya, hal ini sering memicu perdebatan hak waris. Karena tak punya akta perkawinan, maka kamu dan anak akan sulit untuk menuntut apa-apa. Sebab, di mata negara, pernikahanmu dengan suamimu itu tak diakui.

Baca juga  Kapan Nikah Menjadi Makruh

Setiap orang memang berhak menentukan pilihan hidupnya. Tapi, untuk perihal nikah siri ini, ada baiknya jangan gegabah. Karena yang nantinya berdampak pada pilihanmu nggak cuma kamu sendiri, tapi anak juga ikut kena getahnya jika ternyata keputusanmu itu salah.

Hukum Nikah Siri

Secara agama Islam, menikah siri sudah sah secara agama, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan, ada sebagian orang yang menganggap praktik nikah siri ini bisa dilakukan tanpa wali pihak istri. Padahal aturannya tidak seperti itu.

Jika memang menikah tanpa wali, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum. Ada hadis yang diriwayatkan Khomsah tentang pentingnya peranan wali dalam pernikahan.

Pernikahan juga mesti disaksikan para wali dan saksi, terutama wali pihak mempelai perempuan. Karena jika tidak, maka tidak sah pernikahannya.“Perempuan manapun yang menikah tanpa mendapatkan izin walinya, maka pernikahannya batil atau tidak sah.”

Nikah Siri ini hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara) dengan mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama Non Islam. Oleh karena itu, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah.

Syarat Nikah Siri

Nikah siri dikatakan sesuai dengan syariat Islam, namun hukumnya bisa menjadi haram apabila mendatangkan mudharat atau kerugian pada salah satu pihak. Perhatikan syarat berikut ini agar pernikahan sah sesuai syarat dan rukun nikah dalam Islam.

  1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam, mengucap syahadat sebelum menikah (akan diberikan surat keterangan masuk Islam).
  2. Jika calon mempelai perempuan berstatus janda, harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa idah. Tetapi jika tidak bisa memperlihatkan surat cerai akibat ditinggal meninggal oleh suami, wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai wanita akan statusnya. Pengakuan lisan ini bersifat mengikat, disaksikan oleh para saksi serta calon mempelai pria, serta menjadi tanggung jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
  3. Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri, sudah memiliki penghasilan, berusia minimal 26 tahun.
  4. Kedua calon mempelai bisa menunjukan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor) dan dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul untuk memastikan bahwa pasangan yang akan dinikahkan adalah benar sesuai identitas yang ditunjukan.
  5. Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
  6. Khusus bagi wanita yang akan dinikahi siri untuk dijadikan istri kedua, ketiga atau keempat, mintalah mahar yang sesuai dengan keperluanmu. Jangan sekedar menyerahkan diri untuk dinikahi melainkan pertimbangkan juga faktor penunjang hidupmu untuk menjamin kelancaran, ketenangan dan kelangsungan ibadah.
Baca juga  Sebutkan bahaya fitnah

Jika persyaratan diatas sudah dipenuhi, kamu juga perlu memperhatikan apa saja yang membuat nikah siri tidak sah, diantaranya jika tidak ada wali laki laki dan dua orang saksi laki laki yang adil. Walaupun sekedar nikah siri, wali nikah harus memiliki syarat seperti berikut ini: beragama islam, sudah akil baligh, memiliki sifat merdeka dan bukan hamba sahaya, baik laki laki dengan sifatnya yang adil. 

Perlu diketahui bahwa saksi dalam sebuah pernikahan adalah rukun niah yang harus dipenuhi dalam proses akad nikah. Jadi kehadiran seorang saksi dalam pelaksanaan akad nikah adalah hal yang mutlak diperlukan. Jika tidak ada saksi, maka pernikahan dianggap tidak sah, sekalipun itu hanya nikah siri.

Kelebihan Dan Kekurangan Nikah Siri

Nikah siri memang banyak terjadi di Indonesia. Seperti sudah tradisi karena adanya situasi dan kondisi mendesak sang calon pengantin. Sebelum memutuskan memilih pernikahan siri, kamu perlu mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan jika kamu melakukan nikah siri.

Kelebihan nikah siri diantaranya:

  1. Sah di mata Agama
  2. Menghindari fitnah
  3. Lebih praktis
  4. Hemat

Kekurangan nikah siri diantaranya:

  1. Menjadi perbincangan banyak orang
  2. Status anak yang tidak diakui negara bahkan dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah
  3. Ikatan yang tidak kuat karena tidak tercatat resmi di KUA
  4. Tidak bisa menerima warisan atau harta gono gini

Itu beberapa hal yang perlu kamu perhatikan dan pertimbangkan dengan matang sebelum benar-benar ingin melakukan pernikahan siri. Perhatikan syarat nikah siri, kelebihan, serta kekurangan yang akan kamu hadapi nanti.

—————-#—————-

Baca juga Menutup Aurat: Pengertian, Tujuan, Batas Aurat Pria, Batas Aurat Wanita, dan Hukumnya

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang Nikah Siri: Pengertian, Dampak, Hukum, Syarat, Kelebihan dan Kekurangannya. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel Agama berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.