Apakah Anda sedang mencari tuliskan pengertian upah menurut UU No. 13 Tahun 2003, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.
Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat.
❤️Soal:
Tuliskan pengertian upah menurut UU No. 13 Tahun 2003!
❤️Jawaban:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia memberikan definisi mengenai upah. Berdasarkan pasal 1 ayat (19) UU tersebut, upah diartikan sebagai imbalan dalam bentuk uang dan/atau barang serta jasa yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan atau sedang dilakukan serta menjadi hak pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, upah menurut UU No. 13 Tahun 2003 mencakup imbalan dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada pekerja sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah atau sedang dilakukan, dan ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Definisi ini mencerminkan beragam bentuk upah yang dapat diterima oleh pekerja, termasuk tunjangan atau fasilitas tertentu yang dapat diberikan oleh pengusaha.
Baca juga: Sistem pengupahan di Indonesia didasarkan pada tiga fungsi upah. Analisislah tiga fungsi upah