Apa yang dimaksud Pre Construction Meeting (PCM)

Posted on

Apakah Anda sedang mencari rapat pra pelaksanaan pekerjaan atau pre construction meeting (PCM), jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat.

rapat pra pelaksanaan pekerjaan atau pre construction meeting (PCM)

Pre Construction Meeting (PCM)

PCM atau Pre Construction Meeting atau rapat pra pelaksanaan pekerjaan yang tidak boleh disepelekan dalam pekerjaan konstruksi, karena dalam pelaksanaan proyek dapat mengatasi kendala-kendala dilapangan.

Rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting) adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis sebagai pengawas teknis, dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil masyarakat setempat dan instansi terkai guna menyamakan presepsi tersebut seluruh dokumen kontrak dan membuat kesepakatan tersebut hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja. Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh 3 (tiga) pihak; Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan dan Penyedia jasa. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku.

Hal-hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan konstruksi antara lain:

  1. Stuktur organisasi proyek;
  2. Penyamaan presepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam dokumen kontrak;
  3. Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak;
  4. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja;
  5. Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan;
  6. Presentasi penyedia jasa dalam rencana penanganan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (Rencana Mutu Kontrak);
  7. Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa;
  8. Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penangananya;
  9. Penetapan masa berlaku ijin kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan;
  10. Masalah-masalah lapangan terkait metode pekerjaan;
  11. Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas;
  12. Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan;
  13. Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran;
  14. Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh pemberi pekerjaan (SATKER); dan
  15. Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak.
Baca juga  Detail rangka atap baja ringan : Pengertian, Jenis, Fungsi, Syarat, Material dan Contohnya

Apabila saat pelaksanaan PCM, keberadaan konsultan supervisi belum tersedia di lapangan, maka Rapat Persiapan Pekerjaan tetap dilaksanakan, Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan harus disampaikan oleh konsultan supervisi untuk dipedomani.

Dalam hal konsultan supervisi memiliki pandangan yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditetapkan, maka persamaan presepsi dapat dilakukan pada rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.

Baca juga Apa itu BIM (Building Information Modelling)

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang rapat pra pelaksanaan pekerjaan atau pre construction mee. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel sipil berikutnya.

Sumber: kitasipil.com