Kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil berdasar kesepakatan disebut

Posted on

Apakah Anda sedang mencari kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil berdasar kesepakatan disebut, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil berdasar kesepakatan disebut

Soal: Kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil berdasar kesepakatan disebut

Jawaban:

Musaqah

Pembahasan:

Islam telah mengatur berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan dalam kegiatan pertanian. Salah satunya musaqah.
Dikutip dari buku Hukum Sistem Ekonomi Islam oleh Dr. Mardani, penduduk Madinah menyebut musaqah sebagai muamalah. Musaqah berasal dari kata saqa yang artinya menyirami. Sebagaimana terdapat dalam Al Quran surat Ar-Raad ayat 4 sebagai berikut:

وَفِى ٱلْأَرْضِ قِطَعٌ مُّتَجَٰوِرَٰتٌ وَجَنَّٰتٌ مِّنْ أَعْنَٰبٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَآءٍ وَٰحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِى ٱلْأُكُلِ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Artinya: “Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanam-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.”

Musaqah juga diartikan sebagai bentuk lebih sederhana dari muzara’ah. Di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalannya, penggarap berhak mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen.

Secara umum musaqah adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap di mana penggarap bertugas untuk merawat tanaman saja. Adapun keduanya tetap melakukan bagi hasil sesuai kesepakatan dalam akad.

Para ulama fiqih seperti Abdurrahman al-Jaziri sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly mendefinisikan musaqah sebagai akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian), dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu.

Baca juga  Apa yang dimaksud dengan tayammum

Sementara itu, ulama Syafi’iyah mengatakan musaqah adalah mempekerjakan petani penggarap untuk menggarap kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya. Hasil kurma atau anggur itu dibagi bersama antara pemilik dan petani yang menggarap.

Kerja sama dalam bentuk musaqah ini berbeda dengan mempekerjakan tukang kebun untuk merawat tanaman. Hal ini karena hasil yang diterima berupa upah dengan ukuran yang telah pasti. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa musaqah hukumnya boleh atau mubah. Hal ini mengacu pada salah satu hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian: mereka akan memperoleh dari penghasilannya, baik dari buah-buahan maupun hasil tanamannya (HR. Muslim).

—————-#—————-

Baca juga Apa syarat bagi penjual dan pembeli

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil berdasar kesepakatan disebut. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel agama berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.