Apakah Anda sedang mencari bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.
Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat.
❤️Soal:
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha-usaha yang dilaksanakan oleh bank umum diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berbeda dengan bank sentral, kegiatan usaha bank umum dibatasi oleh hal-hal tertentu.
Identifikasikan kegiatan usaha yang tidak boleh. dilakukan oleh bank umum!
❤️Jawaban:
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan di Indonesia mengatur sejumlah kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum. Beberapa larangan ini ditetapkan untuk melindungi kestabilan sektor perbankan dan kepentingan nasabah. Berikut adalah beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum di Indonesia:
1. Bidang Non-Perbankan yang Tidak Relevan:
- Bank umum dilarang terlibat dalam usaha non-perbankan yang tidak relevan dengan kegiatan perbankannya. Contohnya, mereka tidak boleh terlibat dalam bisnis manufaktur atau perdagangan barang secara umum.
2. Penanaman Modal dalam Jumlah Besar pada Satu Pihak:
- Terdapat pembatasan terhadap jumlah penanaman modal yang dapat dilakukan oleh bank umum pada satu pihak atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko konsentrasi.
3. Kegiatan Lain yang Ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI):
- Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan untuk menetapkan larangan atau pembatasan terhadap kegiatan usaha bank umum yang dianggap dapat membahayakan stabilitas sektor perbankan atau kepentingan nasabah.
4. Partisipasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan Bisnis Lain:
- Bank umum tidak diperbolehkan menyelenggarakan atau berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan bisnis yang tidak terkait dengan fungsi perbankan mereka, kecuali kegiatan yang terkait dengan pembiayaan.
5. Penyelenggaraan Kegiatan Pembiayaan yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah (Jika Bank Umum Bersifat Syariah):
- Jika bank umum beroperasi berdasarkan prinsip syariah, mereka dilarang menyelenggarakan kegiatan pembiayaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti riba atau bunga.
6. Penyelenggaraan Lembaga Penjaminan Investasi (LPI) atau Lembaga Kliring (Jika Tidak Sesuai dengan Persyaratan):
- Bank umum tidak diperbolehkan menyelenggarakan Lembaga Penjaminan Investasi (LPI) atau Lembaga Kliring kecuali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BI.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bank umum fokus pada kegiatan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan tidak terlibat dalam risiko yang dapat membahayakan stabilitas sektor perbankan atau nasabahnya. Ketentuan ini dapat diubah atau diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan dan kebijakan perbankan yang berlaku.
Baca juga: Terangkan yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)