Tinggi Gerbang Tol Untuk Truk, Supir perhatikan!

Posted on

Apakah Anda sedang mencari tinggi gerbang tol untuk truk, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Karena pada artikel kali ini kami akan membagikan tinggi maksimum portal pintu gerbang tol untuk kendaraan mobil truk.

Jangan lupa subscribe channel youtube kami!

Tinggi Gerbang Tol Untuk Truk

Tinggi Gerbang Tol Untuk Truk dan Aturannya

Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Banyaknya penduduk ini menyebabkan beberapa masalah yang patut ditangani sesegera mungkin oleh pemerintah.

Salah satu masalah tersebut adalah kematecan lalu lintas. Pemerintah sudah menggunakan jalan tol sebagai salah satu langkah yang tepat untuk mengurangi kemacetan ini. Selain untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, adanya jalan tol juga membuat perjalanan akan lebih cepat sampai tujuan.

Kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan cukup bervariasi, mobil, bus, dan juga truk. Namun,tidak semua truk diperbolehkan untuk melintas menggunakan jalan tol ini melainkan ada aturan – aturan yang wajib ditepati. 

Bagi Anda pengguna mobil angkutan, terutama truk, coba simak pembahansan berikut, kita akan ulas mengenai tinggi gerbang tol untuk truk, karena jika tidak hati-hati, bukan tidak mungkin truk nyangkut digerbang tol, jangan sampai ya. Baik, mari kita mulai saja pembahasannya.

Aturan Yang Ditetapkan Pemerintah Tentang Tinggi Gerbang Tol

Pemerintah adalah pemegang peran yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan prasarana. Mulai dari rancangan, aturan, bahkan hingga menentukan berapa ukuran dari sarana tersebut.

Tinggi portal pintu tol maksimal adalah sekitar 5 meter. Angka ini tentu saja akan membuat batasan untuk para pengguna jalan supaya kendaraan yang digunakan tidak melebihinya. Jika sampai ada kendaraan yang melebihi ukuran tersebut, maka tentu saja petugas akan melarangnya untuk masuk ke jalur jalan raya tol, dan jika memaksa masuk, pasti akan nyangkut.

Baca juga  Pengertian Jalan Tol Menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

Untuk Pengguna Truk

Seperti yang kita tahu, alat transportasi darat yang sering digunakan untuk mengangkut barang adalah truk. Jenis transportasi ini sangat umum digunakan di Indonesia. Bagi Anda yang ingin menggunakan truk untuk menyusuri jalan tol supaya terhindar dari kemacetan, pastikan dulu Anda sudah memenuhi persyaratan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berbicara tentang ukurannya, tinggi maksimum truk yang diperbolehkan menggunakan jalan tol adalah 4,5 meter. Jika truk Anda melebihi ukuran tersebut maka tentu saja Anda tidak diperbolehkan untuk menggunakan jalan tol.

Ini juga akan mempersulit pengendara lain ketika Anda baru mengetahuinya setelah ada di depan gerbang tol tersebut. Oleh karena itu, segera pastikan bahwa truk Anda tidak melebihi tinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini.

Berbeda dengan truk yang harus dibatasi dengan tidak boleh melebihi 4,5 meter, tinggi maksimum mobil tentu saja tidak akan melebihi ukuran tersebut. Mobil di Indonesia pada umumnya hanya terletak pada angka 1-2 meter saja tingginya.

Meskipun demikian, pengguna jalan raya mobil juga tetap harus menggunakan jalan tol sebagaimana mestinya. Pemerintah sudah menentukan beberapa peraturan penting dalam hal ini.

Kemudian teruntuk Anda yang penasaran apa saja ketentuan tersebut, Anda bisa melihat ke halaman resmi kementerian perhubungan. Di samping itu, semua pengguna jalan tol haruslah membayar biaya kontribusi. Biaya ini harus Anda bayarkan saat ingin melintasi jalan tol tersebut. Namun besarnya jumlah ini ditentukan oleh jenis kendaraan yang Anda gunakan. 

Besar biaya yang wajib dikeluarkan oleh masyarakat ketika ingin mengakses jalan tol ini cukup bervariasi. Ada beberapa jalan tol yang memasang tarif murah dan ada yang sedikit mahal.

Baca juga  Rumus Fy Baja

Hal ini ditentukan melalui jenis kendaraan yang Anda gunakan dan juga beberapa pertimbangan lain seperti panjang rute jalan tol tersebut. Demikian pembahasan kali ini soal tinggi gerbang tol untuk truk dan beberapa ulasan pendukung terkait dengan pelaksanaan jalan tol di Indonesa. Sebagai pengguna jalan yang baik, semestinya kita menepati semua aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan jajarannya.

Baca juga: 2 Faktor Pengguna Jalan Tol Dikenakan Biaya Berdasarkan Itu

Penutup

Demikian yang dapat [NAMA BLOG] bagikan, tentang tinggi gerbang tol untuk truk. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel teknik sipil berikutnya.