Syarat-Syarat Pembangunan Jalan Tol, Pimpro Wajib Baca!

Posted on

Apakah Anda sedang mencari syarat syarat pembangunan jalan tol, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Karena pada artikel kali ini kami akan membagikan syarat-syarat pembangunan jalan tol beserta peraturan yang harus diperhatikan.

Jangan lupa subscribe channel youtube kami!

syarat-syarat pembangunan jalan tol

Syarat-Syarat Pembangunan Jalan Tol

Kebutuhan akan pembangunan jalan tol semakin meningkat pesat seiring semakin bertambahnya pengguna kendaraan roda empat di Indonesia. jalan tol merupakan salah satu fasilitas terpenting yang harus pemerintah penuhi. Jalan tol sangat membantu masyarakat dalam melakukan mobilisasi dan melakukan aktivitasnya.

Jalan tol juga bermanfaat dalam perkembangan dan sirkulasi ekonomi negara. Semakin banyak jalan tol maka mobilisasi produk dan jasa akan semakin cepat. Pemerintah Indonesia mempunyai peraturan khusus dalam melakukan pembanguna jalan tol. Syarat-syarat pembangunan jalan tol sudah diatur di dalam beberapa undang-undang.

Pada awalnya, pembangunan jalan tol dilakukan oleh PT. Jasa Marga. Pemerintah melalui anggaran belanja negara membiayai setengah dari total keseluruhan biaya pembangunan sebuah poyek jalan tol. Sisanya, pemerintah akan melakukan pinjaman dari pihak swasta yang berasal dari baik dalam maupun luar negeri.

Namun, seiring berjalannya waktu, pihak asing swasta bisa secara penuh melakukan dan menjadi investor. Melalui peraturan jalan tol terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 pasal 20 ayat 1 mengatur bahwa jika memungkinkan, pemerintah bisa menjadi investor tunggal dari sebuah pembangunan jalan tol. UU jalan tol tersebut juga merupakan UU pembaruan dari UU jalan tol sebelumnya yang dibuat pada tahun 2005 silam.

Dalam melakukan pengerjaan sebuah proyek jalan tol, pihak vendor akan melakukan negosiasi dengan vendor lainnya perihal pengadaan bahan lainnya seperti bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan roda berat yang digunakan untuk mengerjakan proses pembangunan, jenis aspal yang digunakan dan pertambangan apa yang diatur di dalam PP Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga  Sejarah Jalan Tol di Indonesia, Bagaimana Pembangunannya?

Sebelum PP Jalan Tol 2017 diimplementasikan, terdapat persyaratan yang dibuat oleh pemerintah yang terkandung di dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Beberapa persyaratan mengenai syarat umum pembangunan jalan tol yang terdapat di dalam bagian ketiga pasal 4 di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Jalan tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang ada.
  2. Jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif apabila pada kawasan yang bersangkutan belum ada jalan umum dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu 
  3. Ruas jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mempunyai fungsi arteri atau kolektor.
  4. Dalam hal jalan tol bukan merupakan lintas alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jalan tol hanya dapat dihubungkan ke dalam jaringan jalan umum pada ruas yang sekurang-kurangnya mempunyai fungsi kolektor.

Mengenai dasar hukum jalan tol, adapun syarat teknis yang terdapat pada bagian keempat pasal 5 PP No 15 Tahun 2005 yang harus dipenuhi mengenai pembangunan jalan tol, yaitu:

  1. Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. 
  2. Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam. 
  3. Jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 (delapan) ton. 
  4. Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan. 
  5. Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan. 
  6. Setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas. 
  7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. (8) Ketentuan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut peraturan menteri.
Baca juga  Konstruksi Jalan Tol, Solusi Mobilisasi Tanpa Hambatan

Mengenai peraturan pemerintah tentang tarif jalan tol, pemerintah sudah mengaturnya di dalam bagian kesebelah Pasal 66 mengenai tarif Tol PP Nomor 15 Tahun 2005 pasal 1 bahwa Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Sedangkan besaran tarif ditentukan di pasal 67 ayat 2 yang berbunyi “penetapan pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri”. Dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat pembangunan jalan tol haruslah terperinci. Sebagai salah satu fasilitas publik yang sangat penting, pembangunan jalan tol juga merupakan hal yang krusial karena jika dilakukan dengan asal-asalan, akan mengakibatkan banyak kerugian, khususnya korban jiwa dari pengguna yang menggunakan jalan tol tersebut.

Baca juga: Tinggi Gerbang Tol Untuk Truk, Supir perhatikan!

Penutup

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang syarat-syarat pembangunan jalan tol. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel teknik sipil berikutnya.