Status hukum bagi orang yang melakukan jual beli adalah

Posted on

Apakah Anda sedang mencari status hukum bagi orang yang melakukan jual beli adalah, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Status hukum bagi orang yang melakukan jual beli adalah

Soal: Status hukum bagi orang yang melakukan jual beli adalah

Jawaban:

Adalah Mubah ( diperbolehkan).

Pembahasan:

Agama Islam juga mengatur permasalahan jual beli bagi umatnya. Bahkan aturan dasar hukumnya termaktub dalam kitab suci Al Quran dan hadits. Melansir dari laman resmi Teknik Industri Universitas Islam Indonesia (UII), Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syariat-Nya.

Sebagaimana yang tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275)

Artinya, Islam tidak melarang segala bentuk jual beli selama tidak merugikan salah satu pihak dan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan. Allah SWT juga tidak melarang umat muslim dalam mencari rezeki melalui jual-beli.

Baca juga  Jelaskan Menurut Pendapat Anda, Ulil Albab dalam Surah Ali Imran Ayat 191 dengan Berpikir Kritis

Hal ini termaktub dalam firman Allah QS Al Baqarah ayat 198:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ

Artinya: “… Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS Al Baqarah: 198)

—————-#—————-

Baca juga Jelaskan pengertian taubat menurut bahasa dan istilah

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang status hukum bagi orang yang melakukan jual beli adalah. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel agama berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.