Pengertian Jalan Tol Menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

Posted on

Apakah Anda sedang mencari pengertian jalan tol menurut Undang-undang, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Karena pada artikel kali ini kami akan membagikan pengertian jalan tol menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Jangan lupa subscribe channel youtube kami!

Teknik Area – Tahukah kamu? Apakah Pengertian jalan tol menurut Undang-undang? Nyatanya mengenai jalan tol semua sudah diatur di dalam konstitusi negara kita. Hal ini menandakan betapa pentingnya kehadiran jalan tol sampai pemerintah membuat aturan sendiri mengenai Jalan yang termaktub di dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Maka dari itu saya ingin menjelaskan tentang apa pengertian jalan tol menurut Undang-Undang dan peraturan lainnya yang ada di Indonesia. Lantas, sebenarnya apa sih pengertian jalan tol menurut Undang-undang? Berikut ini adalah penjelasannya :

Pengertian Jalan Tol Menurut Undang-undang

pengertian jalan tol menurut undang-undang

UU 38 Tahun 2004 sendiri bukan merupakan konstitusi pertama yang mengatur tentang jalan. Akan tetapi, sebelumnya pernah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1980 selama hampir seperempat abad. Perubahan tersebut dilakukan dikarenakan adanya berbagai perkembangan dan perubahan penataan sistem. Selain itu, tuntutan dan juga perubahan zaman yang semakin pesat membuat pemerintah harus mengganti peraturan yang lama dengan peraturan yang baru.

Definisi jalan menurut UU 38 Tahun 2004 adalah prasarana transportasi darat yang meliputi seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang disediakan untuk lalu lintas, yang ada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, dan juga di atas permukaan air, kecuali, jalan lori, jalan kereta api, serta jalan kabel. Sementara itu untuk jalan tol sendiri diartikan sebagai jalan umum yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan untuk membayar tol.

Baca juga  2 Faktor Pengguna Jalan Tol Dikenakan Biaya Berdasarkan Itu

Bukan sekadar itu saja, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan mengenai hal-hal lain yang berubah dengan jalan ataupun jalan tol. Diantaranya adalah mengenai tol, jalan khusus, jalan umum, jalan bebas hambatan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan lainnya. Selain itu pada UU Nomor 38 tahun 2004 juga diatur bagaimana asas, tujuan, dan lingkup penyelenggaraan jalan di Indonesia.

Arti Jalan Tol Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2005 (Peraturan Pemerintah)

Selain pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, ternyata mengenai jalan tol juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005. Pada peraturan disebutkan bahwa jalan tol merupakan jalan umum yang menjadi bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaanya diharuskan membayar tol. Ya kurang lebih sama seperti apa yang telah dijelaskan dalam UU 38 Tahun 2004. Sementara itu, tol adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan apabila menggunakan jalan tol tersebut.

Mengenai biaya tarif tol dibedakan untuk setiap golongan kendaraan yang sebelumnya sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden. Selain ada jalan tol, juga ada ruas jalan tol yang diartikan bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu. Bukan hanya itu saja, dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dijelaskan mengenai penyelenggaraan jalan tol dan juga tujuannya

Penyelenggaraan jalan tol dilakukan guna mewujudkan pemerataan pembangunan, keseimbangan dalam mengembangkan wilayah dengan memperhatikan aspek keadilan. Hal tersebut dapat dicapai dengan membina jaringan jalan yang sumber biayanya berasal dari pemakai jalan. Adapun tujuan dalam hal ini adalah untuk meningkatkan ketepatgunaan pelayanan jasa distribusi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.

Baca juga  Tujuan dan Manfaat Jalan Tol Untuk Rakyat Umum

Pemerintah dalam hal ini memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pembangunan jalan tol. Akan tetapi, sebagian dari wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang berhubungan dengan pengusahaan, pengaturan, dan pengawasan mengenai Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT atau Badan Pengatur Jalan Tol.

Baca juga Sejarah Jalan Tol di Indonesia, Bagaimana Pembangunannya?

Syarat-syarat Jalan Tol Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005

Pada umumnya, syarat jalan tol adalah jalan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang ada dan paling tidak memiliki fungsi arteri dan juga kolektor. Sedangkan persyaratan teknis mengenai jalan tol telah diatur di dalam PP No. 15 Tahun 2005 adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang jauh lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan mampu melayani arus lalu-lintas jarak jauh dengan mobilitas yang tinggi.
  2. Sedangkan untuk jalan tol yang dipakai untuk lalu lintas antar kota dirancang berdasarkan kecepatan rencana minimum 80 km/jam serta untuk wilayah perkotaan dirancang dengan kecepatan rencana minimum 60 km/jam.
  3. Desain jalan tol dibuat agar bisa menahan muatan sumbu terberat paling rendah 8 ton.
  4. Syarat keempat adalah pada setiap ruas jalan tol harus dipagari dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan dalam bentuk terowongan atau jembatan
  5. Pada tempat-tempat yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang mampu menyerap energi benturan kendaraan.
  6. Dan persyaratan teknis yang terakhir adalah setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah serta larangan yang dinyatakan dalam wujud rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Baca juga Perbedaan Jalan Tol dan Jalan Bebas Hambatan

Baca juga  Rumus Menghitung Beban Mati

Penutup

Nah, itulah sedikit pembahas mengenai pengertian jalan tol menurut Undang-undang dan juga Peraturan Pemerintah yang berlaku di negara kita Indonesia, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kalian mengenai jalan, jalan tol, dan sejenisnya. Terima kasih.