Marpol Annex 6 : Exhaust Gas Emmision

Posted on

Apakah Anda sedang mencari Marpol Annex 6, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Karena pada artikel kali ini kami akan membagikan Annex Marpol VI 73/78 bahasa Indonesia yang mengatur tentang regulasi pencegahan pencemaran udara oleh gas buang cerobong kapal atau pencemaran udara dari kapal.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Marpol Annex 6

Peraturan Annex VI adalah Pencegahan Pencemaran Udara Oleh Gas Buang  Cerobong Kapal Berlaku terhadap kapal yang memilki mesin diesel dengan tenaga output lebih dari 130 kW. kadar emisi NOx yang diijinkan bagi mesin yang memenuhi peraturan MARPOL 73/78 Annex VI tersebut ?

  • 17,0 g/kWh  jika putaran mesin kurang 130 rpm
  • 45,0 X putaran mesin (-0,2) g/kWh jika putaran mesin antara 130-2000 rpm
  • 9,8 g/kWh jika putaran mesin lebih dari 2000 rpm

A. Pemberlakuan

Aturan ini diberlakukan untuk semua kapal – kapal kecuali aturan 3, 5, 6, 13, 15, 18 dan 19 pada aturan ini.

B. Difinisi – difinisi

1. Similiar stage contruction

Tempat yang diketahui pada waktu kontruksi kapal secara spesific dari awal. Dan peletakan kapal yang telah dilakukan diperkirakan tidak boleh kurang dari 50 atau 1 % dari berat seluruh struktur material kapal.

2. Continous feeding

Proses yang menghasilkan sampah ke dalam ruang pembakaran tanpa bantuan manusia ketika alat pembakaran dalam kondisi berjalan dengan lancar dengan suhu pada ruang pembakaran 8500 C dan 12000 C

3. Instalasi baru

Berhubungan dengan aturan 12 pada Bab ini, adalah semua system instalasi, peralatan, termasuk unit pembakaran jinjing, penyekatan atau bahan – bahan lain diatas kapal setelah tanggal pemberlakuan peraturan ini. Tetapi tidak termasuk perbaikan atau pengisian system instalasi, peralatan penyekatan, atau pengisian unit pemadam kebakaran jinjing.

Baca juga  Marpol Annex 1 (Mineral Oils)

4. Nox Technical code

Adalah kode teknis untuk control emisi dari Nitrogen oksida dari mesin diesel.

5. Penipisan zat ozon

Adalah kontrol zat yang didifinisikan paragraph 4 artikel 1 dari protocol montreal mengenal penipisan lapisan zat ozon 1987.

6. Sludge Oil

Lumpur dari bahan bakar, minyak pelumas dari separator, sampah dari minyak pelumas dari mesin induk atau mesin bantu, sisa minyak dari got separator, penyaringan minyak atau penampang tetesan / rembesan.

7. Shipboard incineration

Adalah pembakaran sampah – sampah atau bahan – bahan dikapal selama pengoperasian kapal berjalan normal.

8. Shipboard incinerator

Adalah fasilitas dikapal yang didesain untuk pembakaran yang paling utama.

C. Pengecualian umum ( Reg. 3 )

Peraturan ini tidak diberlakukan untuk emisi penting untuk keamanan dan keselamatan jiwa dilaut atau emisi yang dihasilkan.

Sertifikat dan dokumen yang harus ada dikapal setelah Annex VI diberlakukan

  1. Catatan penerimaan bahan bakar utk 3 tahun
  2. Setifikat EIAPP, Technical fle dan Sertifikat IAPP
  3. Record Book of Engine parameters
  4. Operation Manual for inboard masurement and monitoring methods
  5. Operation Manual forVapour collecting system
  6. Operation Manual for Shipboard Incinerator
  7. Buku Harian (log book)

Baca juga Marpol Annex 5 (v) : Garbage

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang Marpol Annex 6. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel perkapalan berikutnya.