Marpol Annex 3 – Hamful Substances In Package Form

Posted on

Apakah Anda sedang mencari Marpol Annex 3, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Karena pada artikel kali ini kami akan membagikan Marpol Annex III bahasa Indonesia. Isi annex 3 mengatur tentang pencegahan pencemaran oleh bahan berbahya dalam bentuk kemasan atau sampah.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Marpol Annex 3

A. Pemberlakuan

Annex III ini berlaku untuk semua kapal yang mana sedang mengangkut bahan – bahan berbahaya dalam kemasan ( Reg. 1.(1) ) dan mulai berlaku dengan resmi 1 July 1992.

  1. Harmful substances ( bahan – bahan berbahaya ) adalah semua bahan yang diidentifikasikan sebagai pollutant ( penyebab polisi ) di laut di dalam IMDG – International Maritime Dangerous Good
  2. Packaged from adalah semua bentuk kemasan selain yang termasuk bagian dari bagian kapal sebagaimana termaksud dalam IMDG Code
  3. Annex III melarang semua bentuk pengangkutan bahan – bahan berbahaya kecuali dengan mematuhi peraturan dalam IMDG Code Pengemasan, pemberian tanda pemberian label, dokumentasi, pemadatan, pembatasan jumlah dan pengecualan untuk mencegah atau mengurangi dampak pencemaran yang mungkin ditimbulkan.

B. Kemasan ( Reg. 2 )

Kemasan yang dipergunakan haruslah sesuai untuk mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut sehubungan dengan sifat bahan yang dikemasnya.

C. Pemberian tanda dan label ( Reg. 3 )

  1. Kemasan yang berisi bahan berbahaya haruslah ditandai dengan keras dan tegas dengan nama teknis yang tepat ( nama merek saja tidak boleh ) dan harus dengan tegas dinyatakan sebagai polutan laut.
  2. Cara – cara pemberian tanda dan nama teknis bahan tersebut secara benar harus masih dapat diidentifikasi / diibaca dengan jelas hingga kemasan tersebut berada di dalam air / tenggelam dalam waktu tiga bulan. Untuk hal tersebut harus diingat ketahanan bahan pembuat label dan permukaan kemasan tempat ditempelkannya label tersebut.
  3. Kemasan yang berisi sedikit saja bahan polutan boleh dikecualikan dari peraturan tersebut ( lihat IMDG Code )
Baca juga  Padang rumput yang ada pepohonannya

D. Dokumentasi ( Reg. 4 )

  1. Dalam semua dokumen yang berhubungan dengan pengangkutan bahan berbahaya haruslah ditulis dengan jelas dan tegas dengan nama teknis yang tepat ( nama merek saja tidak boleh ) dan harus dengan tegas dinyatakan sebagai polutan laut.
  2. Dokumen pengapalan / pengangkutan yang diberikan oleh pengirim harus termasuk atau dilengkapi dengan keterangan bahwa pengangkutan yang ditawarkan telah dikemas, diberi tanda dan label dengan benar dan sesuai dengan peraturan untuk meminimalkan bahaya terhadap lingkungan laut.
  3. Kapal – kapal yang mengangkut bahan berbahaya harus memiliki daftar khusus yang meliputi pengaturan dan pemadatan bahan berbahaya di atas kapal, copy dokumen yang sama harus disimpan oleh pemilik kapal di darat hingga muatan tersebut dibongkar.

E. Pemadatan ( Reg. 5 )

Pemadatan yang dilakukan haruslah sesuai untuk mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut tanpa mengecualikan keselamatan kapal dan awak kapal.

F. Pembatasan Jumlah ( Reg. 6 )

Beberapa bahan berbahaya tertentu untuk alasan teknis dan ilmiah tidak boleh diangkut atau dibatasi jumlah yang boleh diangkut oleh satu kapal, dalam pembatasannya harus mempertimbangkan ukuran, kontruksi dan peralatan suatu kapal pengangkut, sebagaimana pengemasan dan sifat – sifat bahan berbahaya tersebut.

G. Pengecualian ( Reg. 7 )

  1. Pembuangan ke laut ( jettisoning ) bahan berbahaya dalam kemasan adalah dilarang, kecuali jika betul – betul diperlukan dalam rangka mengamankan keselamatan kapal dan jiwa di laut.
  2. Berdasarkan pada aturan konvensi ini, ukuran yang tepat tentang keadaan fisik, kimiawi dan biologis dari bahan – bahan berbahaya tersebut harus di pertimbangkan untuk mengatur pembersihan atas kebocoran di kapal, dan menyakinkan bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut tidak akan mempengaruhi keselamatan kapal dan jiwa di laut.

H. Tugas wewenang Port State Control ( Reg. 8 )

  1. Kapal pada saat sandar di pelabuhan adalah merupakan subyek untuk pemeriksaan oleh petugas yang di berikan otoritas kepadanya oleh Administrator, dalam rangka pelaksanaan aturan – aturan Annex ini, dan menyakinkan bahwa nahkoda dan awak kapal benar – benar familiar dengan prosedur yang ada di kapal sehubungan dengan pencegahan polusi di laut oleh bahan berbahaya.
  2. Pihak yang diberi otoritas tersebut, haruslah mengambil keputusan tegas untuk tidak memberikan ijin berlayar apabila di dapati bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditentukan pada Annex ini.
Baca juga  Jenis-Jenis Kapal di Offshore

Baca juga: Marpol Annex 2 (Bahasa Indonesia)

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang Marpol Annex 3. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel perkapalan berikutnya.

Sumber: https://www.maritimeworld.web.id/2011/08/annex-iii-hamful-substances-in-package.html