Etika Tender Pengadaan Barang Dan Jasa

Posted on

Tahukah anda etika tender pengadaan barang dan jasa?, Jika anda belum mengetahui nya anda tepat sekali mengunjungi artikel ini. Karena pada kesempatan kali ini, kami akan mengulas tentang etika tender dalam pengadaan barang dan jasa.

Jangan lupa subscribe channel youtube kami!

Etika Tender Pengadaan Barang Dan Jasa

Etika Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Panitia Lelang

Etika tender pengadaan barang sudah ditetapkan dalam perpres no. 54 tahun 2010, dengan perubahan pada pasal 6. Dalam hal ini setiap pihak yang mengikuti pengadaan barang dan jasa baik swasta maupun pemerintah wajib memenuhi etika ini.

Hal ini diwajibkan bukan tanpa alasan, namun agar pengadaan barang dan jasa bisa berjalan dengan baik, dan lancar.

Lalu apa saja etika tender pengadaan barang dan jasa yang ada di perpres?

Perpres No. 54 Tahun 2010

1. Tertib

Tender pengadaan barang dan jasa harus berjalan dengan tertib, dan disertai tanggung jawab penuh pada tugas yang pekerjaan yang diberikan untuk mencapai sasaran yang diinginkan. Tidak hanya itu, para pihak yang terlibat dalam tender juga harus mengusahakan agar pengadaan barang dan jasa bisa berjalan dengan lancar.

Dan yang pasti proyek harus bisa tertib mulai dari awal hingga selesai, jika semua pihak tertib dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka proyek akan bisa selesai sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca juga  Detail atap baja ringan

Ketertiban ini tidak hanya diharapkan dilakukan oleh pemenang tender, namun juga para penawar yang mengikuti lelang. Agar lelang bisa berjalan dengan kondusif.

2. Bekerja Secara Professional

Setiap pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa harus bisa bekerja berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan secara professional. Selain itu diwajibkan pula untuk bekerja dengan mandiri dan bisa menjaga kerahasiaan data yang dirahasiakan.

Hal ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan untuk terjadi di proyek, seperti penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Anda juga pasti sudah tahu banyaknya kecurangan dan penyimpangan yang biasa terjadi di banyak proyek, etika ini diharapkan bisa menekan kemungkinan tersebut.

3. Tidak Saling Mempengaruhi

Diharapkan para pihak terkait baik penawar maupun pemilik proyek tidak mempengaruhi satu sama lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang bisa berakibat terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Contoh pengaruh ini diantaranya adalah penawar satu pada penawar lain, seperti ancaman atau tekanan, sehingga pihak yang ditekan bisa mundur dari pelelangan sehingga mengurangi persaingan, atau bisa dilakukan antara penawar dengan pemilik proyek, seperti suap atau kkn. Yang bisa membuat pemilik proyek memilih orang yang bisa memberikan suap terbanyak bagi mereka.

4. Menerima Keputusan Yang Sudah Disepakati

Etika selanjutnya yang wajib dipatuhi adalah untuk menerima dan bertangung jawab atas semua keputusan yang sudah ditetapkan masing-masing pihak secara tertulis.

Setiap keputusan yang sudah tertulis sudah melalui rapat dan pertimbangan yang panjang yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan agar tender pengadaan bisa berjalan dengan baik. Dan hal tersebut sudah disepakati di awal, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhinya.

Baca juga  7+ Prosedur Dan Proses Tender Pengadaan Barang

5. Menghindari Dan Mencegah Pertentangan

Salah satu hal yang bisa membuat tender pengadaan berantakan adalah adanya perselisihan dalam proyek, hal ini sangat bertentangan dengan kode etik yang tercantum di perpres. Yang isinya adalah agar setiap pihak terkait bisa menghindari dan mencegah pertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung yang bisa berpotensi menyebabkan persaingan tidak sehat atau penyimpangan dalam pengadaan barang atau jasa.

Pertentangan ini bisa berupa banyak hal, mulai dari kebijakan, jadwal, hingga hal personal antar individu dalam proyek.

6. Mencegah Dan Menghindari Kebocoran Keuangan Negara

Tender milik negara adalah biasanya memiliki potensi kebocoran yang besar, baik dari pihak pejabat instansi terkait maupun dari kecurangan pihak vendor yang mengadakan barang.

Dengan adanya penetapan etika ini, diharapkan pihak yang terkait bisa saling membantu untuk mencegah dan menghindari kebocoran keungan milik negara. Mulai dari mark up, atau pengurangan kualitas barang yang diadakan. Yang tentu saja sangat merugikan negara.

7. Menghindari Dan Mencegah Penyalahgunaan Wewenang.

Hal ini khusus untuk pihak yang menjadi pengambil keputusan di dalam tender pengadaan barang. Pihak berwenang tersebut dilarang mengambil keputusan secara sepihak hanya berdasarkan pada kepentingan pribadi maupun kalangan, hal ini juga bisa disebut kolusi.

Karena memiliki wewenang untuk memutuskan, pejabat terkait bisa menggunakan hal ini sebagai cara mudah mendapatkan uang atau nama dari pihak yang dimenangkan. Atau mungkin karena ingin membantu pihak yang dimenangkan.

Hal ini tentu saja bisa mempengaruhi kualitas barang dan jasa yang diadakan.

8. Tidak Menjanjikan Hadiah Atau Imbalan

Pihak yang terkait tidak diperbolehkan menjanjikan imbalan, hadiah, rabat, komisi atau apapu yang pada siapa saja yang berkaitan dengan tender pengadaan barang, atau mungkin yang patut di duga berkaitan dengan pihak yang ada di dalam tender pengadaan barang.

Baca juga  Wajib Baca! Ini Contoh Tender dan Seluk Beluknya

Hal ini bisa dikategorikan sebagai korupsi,

Pihak penawar selaku vendor, tidak boleh menjanjikan apapun pada pejabat pemilik proyek agar bisa memenangkan tender, atau pihak pejabat pemilik proyek mengharuskan penawar untuk memberikan imbalan agar bisa mendapatkan tender tersebut.

Baca juga Jenis Tender, Begini Penjelasan Lengkapnya

Penutup

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang etika tender pengadaan barang dan jasa, dimana ini harus diketahui oleh panitia lelang. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel teknik sipil berikutnya.