Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan

Posted on

Apakah Anda sedang mencari dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat.

❤️Soal:

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut, kecuali ….

A. laporan terkait tingkat kesehatan dan kinerja usaha

   B. efektifnya pernyataan pendaftaran

   C. izin usaha

   D. izin usaha perseorangan

   E. persetujuan melakukan kegiatan usaha

❤️Jawaban:  

D. izin usaha perseorangan

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut beberapa hal dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan. Namun, OJK tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perseorangan.

OJK dapat memberikan dan mencabut hal seperti laporan terkait tingkat kesehatan dan kinerja usaha, efektifnya pernyataan pendaftaran, izin usaha, serta persetujuan melakukan kegiatan usaha. Izin usaha perseorangan umumnya diatur oleh otoritas lain yang berkaitan dengan jenis usaha atau kegiatan individu tersebut.

Baca juga: Untuk membentuk sistem pembayaran diperlukan komponen-komponen yang saling berhubungan antara