Apa perbedaan antara muzara’ah dan makhabarah

Posted on

Apakah Anda sedang mencari apa perbedaan antara muzara’ah dan makhabarah, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat.

Jangan lupa berdoa biar ilmunya berkah!

Apa perbedaan antara muzaraah dan makhabarah

Soal: Apa perbedaan antara muzara’ah dan makhabarah

Jawaban:

Muzara’ah adalah kerjasama antara pemilik tanah dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil sesuai kesepakatan mereka, bibit berasal dari pemilik tanah, Perbedaan utama antara Al-Muzara’ah dengan Al-Mukhabarah adalah bila bibitnya dari pemilik lahan di sebut Al-Muzara’ah, sedangkan jika bibitnya berasal dari yang mengelola lahan (petani/penggarap) disebut dengan Al- Mukhabarah.

Pembahasan:

Menurut Bahasa muzara’ah artinya penanaman lahan. Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama Antara pemilik sawah atau lading dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan, dimana benih tanaman dari si pemilik tanah.

Sedangkan Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lain-lain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah.

Beberapa rukun Muzara’ah dan Mukhabarah yaitu:
1. Pemilik tanah
2. Petani penggarap
3. Objek al-muzara’ah
4. Shighat

—————-#—————-

Baca juga Selain asuransi umum ada juga asuransi model Islam, asuransi tersebut dinamakan

Demikian yang dapat Teknik Area bagikan, tentang apa perbedaan antara muzara’ah dan makhabarah. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi www.teknikarea.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel agama berikutnya. Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai hosting terbaik, jasa pembuatan website dan website gratis, Software VPN terbaik, tempat wisata favorit, jasa iklan google, harbolnas, HP Terbaik 2 jutaan, tips investasi emas, tips investasi pada forex tanpa trading, asuransi mobil, dan Indonesia culture.

Baca juga  Riba Dalam Islam: Pengertian, Hukum Macam, dan Jenisnya